Polresta Barelang Masih Pelajari Laporan Kasus Pencopotan Baliho Prabowo-Gibran di WTB

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra saat mencopot spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam. (Foto:Dok/Bawaslu Kepri)

BATAM – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Sat Reskrim Polresta) Barelang, Batam menyatakan, belum ada rencana memangggil Ketua Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri), Zuldhadril Putra dan Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho.

Keduanya berstatus sebagai terlapor atas kasus dugaan pengrusakan baliho calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo-Gibran, yang sebelumnya terpasang di bukit ikonik Welcome to Batam (WTB).

“Belum kita panggil,” ujar Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kamis 4 Januari 2023.

Ia hanya menyampaikan, alasan belum dipanggilnya terlapor lantaran masih mempelajari laporan yang dilayangkan Tim Kampanye daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepri.

“Nanti ya,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra mengaku siap menghadapi pelaporan soal pencopotan baliho gemoy Prabowo-Gibran dari Welcome To Batam, Kota Batam.

Ia akan menghadiri jika dimintai keterangan oleh polisi, atas aduan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepri ke Polresta Barelang, Kota Batam.

Zulhadril juga membantah, adanya perusakan baliho seperti yang dituduhkan TKD Prabowo-Gibran Kepri dalam laporan pengaduan masyarakat (LPM), terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Batam ke Polresta Barelang, Senin 1 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Copot Baliho Prabowo-Gibran di WTB, Bawaslu Kepri dan Batam Diadukan ke Polisi

“Itu hak tim kuasa hukum (TKD Prabowo-Gibran) untuk melaporkan, kami siap datang untuk memberikan klarifikasi. Namun dalam penertiban baliho itu kami buka baik-baik tanpa pakai alat, pakai tangan saja. Bahkan kami lipat balihonya. Jadi tidak ada yang sampai rusak, atau sobek ketika kami lakukan pencopotan,” terang Zulhadril, Rabu 3 Januari 2023.

Ia juga menegaskan, izin pemasangan spanduk yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemiliham Umum, sehingga harus dilakukan pencopotan.

“Termasuk juga itu zonasi yang telah ditetapkan KPU, bahwa di pasal 298 UU nomor 7 tahun 2017, APK harus memperhatikan estetika, etika, kebersihan, keindahan kota. WTB adalah ikon dan sangat tidak estetik, kalau dipasangi baliho tersebut dan melanggar pasal 298,” tegas Zulhadril.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Aril ini mengatakan, sebelum melakukan penurunan baliho tersebut, pihaknya melakukan diskusi internal bersama dengan Bawaslu Batam.

Pihaknya juga sempat meminta surat izin yang disampaikan oleh Satpol PP.

“Kami juga koordinasi dengan Satpol PP yang awalnya ingin menertibkan, cuma dikarenakan itu ada izinnya, maka mereka tidak berani,” ujarnya.

“Saat itu kami juga meminta surat izinnya, tapi kami tidak mendapatkan. Jadi kalau menunggu surat izin, tidak mungkin dibiarkan saja, WTB itu ikon Batam,” pungkasnya.