Polresta Barelang Musnahkan 10 Kilogram Sabu dan 363 Butir Ekstasi

Polresta Barelang
Suasana pemusnahakan 10 kilogram sabu dan 363 butir ekstasi di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAMPolresta Barelang musnahkan 10 kilogram sabu dan 363 butir ekstasi hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba periode 3-22 Mei 2023.

Sabu dan ekstasi yang diamankan berasal dari empat perkara dengan sembilan orang tersangka..

Pemusnahakan dilakukan di halaman Mapolresta Barelang, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Batam, Selasa (30/05).

Kapolresta Barelang, Kombea Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sabu yang ditangkap dimusnahkan dengan cara direndam di air panas dan dicapur larutan pembersih toilet. “Ekstasinya dimusnahkan dengan cara diblender,” kata Nugroho.

Sebelum dimusnahkan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam melakukan uji coba sabu dan ekstasi guna menguji keaslian barang bukti yang dimusnahkan.

“Biar takada dusta di antara kita, jadi harus diuji coba dulu. Kalau nanti asli dia hasilnya bewarna ungu,” kata dia.

Nugroho mengatakan, berdasarkan pendalama yang dilakukan pihaknya, sabu yang mereka amankan berasal dari China dan dibawa lewat Malaysi.

“Rencana akan diedarkan di luar Batam. Kemungkinan di daerah Surabaya,” kata dia.

Baca juga: Polresta Barelang Musnahkan Ganja 2,8 Kg dan Seribuan Butir Pil Ekstasi

Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News