Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu Disaksikan Pemiliknya

Polresta Barelang
Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, menunjukkan barang bukti sabu kepada awak media sebelum dimusnahkan menggunakan mesin insinerator. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3.057,22 gram di halaman Mapolresta Barelang, Kamis 7 Desember 2023.

Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, sejumlah barang bukti sabu tersebut diamankan dari empat laporan polisi (LP) dari empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Pemusnahan sabu itu dilakukan dengan memasukkan barang bukti ke dalam mesin insenerstor di depan empat tersangka masing-masing berinisial SU, SA, YL dan MS.

“Salah satunya yakni penangkapan pada tanggal 19 November 2023 sekitat pukul 23.00 WIB di Pelabuhan Sagulung. Kita mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat netto 2.919,73 gram dan menangkap satu tersangka berinisial SU,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Syafrudin, sabu ini dibawa dari Malaysia oleh pelaku SU yang berperan sebagai kurir, dan rencananya akan diberikan kepada pemesan di Tanjungpinang.

“Tersangka mengaku dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp15 juta apabila berhasil mengirimkan sabu ini kepada pemesannya,” sebutnya.

Sementara itu, laporan polisi lainnya yakni pada 25 September 202, petugas menangkap seorang tersangka inisial SA di Pasar Mustafa, Batam Centre dan mengamankan barang bukti sabu 31,50 gram. Kemudian pada 25 November 2023, petugas menyita barang bukti sabu seberat 104,24 gram dari tersangka berinisial YL saat ditangkap di kawasan Windsor, Lubuk Baja.

Lalu, pada 28 November 2023, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MS di kawasan SP Plaza dan mengamankan barang bukti sabu seberat 24,40 gram.

“Jika diasumsikan satu gram sabu ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan kasus ini telah menyelematkan sebanyak 30.575 jiwa,” ucap Syafrudin.

Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan Sabu dan Ganja Tangkapan November 2023

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar,” sebutnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News