Polresta Barelang Ringkus 1 Bandar Higgs Domino Bersama 5 Penjual dan Pembeli Cip

Kompol Budi
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang meringkus enam orang yang terlibat perjudian aplikasi Higgs Domino di Kios Laiho Cell, Blok A Nomor 37, Kampung Durian, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/04) lalu.

Para pelaku yang diamankan yakni, satu orang bandar Lai Hiang (46), Surya Jaya (46) pemilik kios, Saman Hudi (35) pembeli cip, dan tiga wanita karyawan penjual cip, Sri Indrawati (45), Yuliana Harita (21) dan RA (17).

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino di Kios Laiho Cell, Bengkong Sadai.

“Kemudian anggota Unit I Satreskrim Polresta Barelang melakukan under cover sebagai pemain yang membeli cip Higgs Domino sebanyak 3B [billion] seharga Rp195 di lokasi yang disebutkan,” kata Budi, Ahad (30/4)

Selanjutnya, pemain menggunakan HP Xiaomi Redmi 4 sebagai alat untuk bermain Higgs Domino tersebut dan setelah menang atau untung pemain menjual kembali kepada bandar sebanyak 5.1B seharga Rp306 ribu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami amankan enam orang yang diduga merupakan bandar, pemilik kios, pembeli cip dan tiga orang karyawan,” kata dia.

Baca juga: Lagi Agen Chip Higgs Domino Ditangkap di Karimun

Para pelaku kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah melakukan gelar perkara, para peserta gelar sepakat untuk menetapkan tersangka atas nama SJ, SI, dan LH dengan sangkaan pasal 303 ayat (1) sub 1e, 2e jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News