Polresta Barelang Ringkus 12 Pelaku Curanmor Sepanjang Oktober 2024

Polresta Barelang saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor sepanjang Oktober 2024 ke awak media (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

BATAM – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah titik di Kota Batam selama Oktober 2024.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, dari Operasi tersebut sebanyak 12 pelaku berhasil ditangkap di delapan lokasi berbeda, termasuk di parkiran Masjid Raudatul Jannah, Perum Bengkong Nusantara, Komplek Ruko Bengkong Centre, Tiban Housing, Tiban BTN, Taman Raya IV, Parkiran Kez’s Bakery dan Perumahan Puskopkar di Batu Aji.

Heribertus menjelaskan, dari 12 pelaku yang ditangkap, enam orang ditahan langsung oleh tim Polresta Barelang, sementara sisanya oleh jajaran Polsek setempat.

Adapun para pelaku yang ditangkap berinisial RA (48), RS (17), Z (16), AA (20), FA (20), dan DP (19), serta QN (19), HE (20), MS (46), RK (27), KR (34), dan HS (33).

“Modus pelaku yang digunakan menyasar kendaraan yang parkir di tempat yang sepi atau tanpa kunci ganda. Para pelaku kerap mematahkan stang atau membobol stang motor, dengan obeng atau mendorongnya,” ungkap Heribertus.

Setelah itu, lanjut dia, para tersangka membawa kabur sepeda motor untuk di jual kepada pembeli melalui media sosial ataupun kepada orang yang di kenalnya.

Dari penangkapan itu, sebanyak 14 unit sepeda motor hasil curian kini diamankan sebagai barang bukti. Barang bukti ini nantinya juga akan dishare di media sosial Polresta Barelang,

“Warga yang kehilangan kendaraan dapat mendatangi Polresta Barelang dengan membawa bukti kepemilikan untuk melakukan pengecekkan dan pengambilan,” terang Heribertus.

Dia mengimbau, agar masyarakat lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, seperti menambahkan kunci ganda dan memilih tempat parkir yang dilengkapi CCTv untuk mengurangi risiko pencurian.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sementara satu pelaku tambahan dikenakan Pasal 480 terkait pertolongan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.