BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menahan dua orang pelaku yang menyebarkan fitnah bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Batam menerima “fee” proyek dari Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air.
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin di Batam, Rabu 30 Juli 2025, mengungkapkan bahwa dirinya termasuk salah satu orang yang difitnah oleh S dan OS. Zaenal dituduh menerima “fee” proyek sebesar Rp1,5 miliar, sementara pejabat lainnya dalam unsur Forkominda menerima Rp1 miliar dan Rp1,2 miliar.
Tuduhan S dan OS yang disampaikan melalui surat kepada berbagai pihak termasuk kepada unsur Forkominda itu merupakan fitnah yang keji. Fitnah itu pula telah mencemarkan nama baik dirinya sebagai pribadi maupun sebagai Kapolresta Barelang.
Baga Juga: Polresta Barelang Ungkap Komplotan Spesialis Pecah Kaca, Dua Pelaku Ditangkap di Batam dan Palembang
Menurut Zaenal, kedua tersangka mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sementara pendiri organisasi itu sudah meninggal dunia.
“Tersangka menyebarkan fitnah melalui surat kepada Forkominda,” katanya.
Zaenal menjelaskan bahwa kasus itu dilaporkan DO, yang juga menjadi korban fitnah kedua tersangka.
Penyidik telah mendalami kasus itu, termasuk motif di balik fitnah yang ditebar mereka. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi yang dilakukan tersangka yang ditahan sejak 24 Juli 2025 murni untuk mencemarkan nama baik orang.
Penyidik tidak menemukan unsur pemerasan yang dilakukan tersangka dalam kasus ini.
“Ada upaya sistematis mencoreng nama baik aparat penegak hukum,” ujarnya.(*)














