Polresta Barelang Tangkap 15 Juru Parkir Ilegal

Juru parkir liar yang terlibat aksi pungli yang diamankan Polresta Barelang (Foto: dok/Satreskrim Polresta Barelang)

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap 15 orang yang kedapatan memungut uang parkir secara ilegal.

Belasan orang juru parkir ilegal itu ditangkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2025.

Razia ini digelar serentak di tujuh titik rawan pungli, yaitu Lubuk Baja, Batu Ampar, Sagulung, Bengkong, Sekupang, Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), dan Nongsa.

Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian menyatakan, dalam razia yang dilaksanakan pada Senin 12 Mei 2025 itu, para pelaku yang ditangkap bukan hanya tidak memiliki pekerjaan, melainkan berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan.

“Mereka tidak hanya juru parkir tetap, tetapi juga karyawan swasta dan wiraswasta yang memanfaatkan area publik untuk menarik pungutan parkir tanpa izin, bahkan di luar jam operasional resmi,” ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima Ulasan di Batam, Selasa 13 Mei 2025.

Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp659.000, 189 lembar karcis motor, 303 lembar karcis mobil, dan 8 rompi parkir.

“Seluruh pelaku langsung dibawa untuk pemeriksaan awal dan pendataan. Barang bukti didokumentasikan sebagai bagian dari laporan resmi kepada pimpinan,” katanya menambahkan.

Baca juga: Jukir Tak Beri Karcis, Dishub Tanjungpinang: Parkir Gratis

Ia menjelaskan, seluruh pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam guna penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib dan bebas dari praktik-pungli,” ucap AKP Debby menekankan. (*)