Polresta Barelang Tangkap 2 Pengirim Calon PMI Ilegal di Pelabuhan

Pelaku saat diamankan polisi
Pelaku saat diamankan petugas Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Batam, Kepuluan Riau, menangkap dua orang pelaku pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia. Kedua pelaku adalah Rusana (44) dan Imlen Subandi Pakpahan (35).

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pihaknya mengamankan kedua pelaku saat hendak memberangkatkan korbannya di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, Selasa (28/03) sekira pukul 9.00 WIB.

Ia menambahkan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Rusana berperan sebagai perekrut CPMI dari kota asal, Banten.

“Pelaku juga memfasilitasi pengurusan paspor, tiket pesawat dan mengantar CPMI hingga ke Malaysia,” kata Budi kepada ulasan, Rabu (29/3).

Sementara itu, Imlen berperan sebagai penjemput CPMI dari lokasi menuju Pelabuhan Batam Centre.

“Dia juga yang melakukan pengurusan tiket kapal menuju Malaysia,” kata dia.

Budi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada diberangkatkan CPMI melalui pelabuhan Batam Centre.

“Berdasarkan informasi tersebut, Unit VI Satreskrim melaksanakan penyelidikan ke Pelabuhan Batam Centre dan benar kami temukan korban dan berserta pengurusnya saat akan berangkat,” kata dia.

Baca juga: Simpang Helm Batam Jadi Tempat Remaja Balap Liar

Barang bukti yang diamankan, yakni satu buah passport milik CPMI dan milik Rusana, dua buah tiket kapal, uang 200 Ringgit Malaysia dan Rp2,4 juta, serta satu unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BP 1076 FR.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman pidana penjara paling lama epuluh tahun dan denda paling banyak Rp15 milar,” tutupnya.(*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News