Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Jambret di Batam

Dua pelaku jambret diamankan pihak kepolisian Polresta Barelang. (Foto: Muhamad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Dua pelaku jambret masing-masing inisial AE (20) dan NH (18), berhasil diamankan pihak personel Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (19/4).

Kedua pelaku yang masih berusia ramaja itu, diamankan polisi di dua lokasi berbeda.

“AE kita amanakan di rumahnya, di kawasan rumah liar (ruli) Teluk Bakau, Nongsa sekitar pukul 15.57 WIB bersama dengan saksi AS,” kata Kapolersta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (21/4).

Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan, dan akhirnya sekira pukul 16.42 WIB pelaku NH berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam.

“Kejadian berawal, Minggu, 17 April 2022 sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu korban berinisial APS bersama dengan temannya AH, pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju SPBU Capital. Tepatnya di Jalan simpang Cikitsu, Batam Kota,” katanya menjelaskan.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Adik Bunuh Kakak Kandung

Lalu, tiba-tiba korban dipukul dari arah belakang oleh pelaku yang pada saat itu juga menggunakan sepeda motor.

“Korban pun sontak memaki pelaku, sehingga pelaku mengejar korban dari belakang menggunakan satu unit sepeda motor Honda scoopy warna Merah sampai ke dalam Perumahan Grand BSI Residence, Batam kota,” terangnya.

Pelaku kemudian memepet dan memberhentikan korban.

Setelah korban berhenti, kemudian dua orang pelaku secara bersama-sama meminta uang kepada korban sambil menggeledah secara paksa korban.

“Pelaku NH menggeledah paksa saku korban sedangkan pelaku Inisial AE menggeladah paksa saku korban AH, sedangkan teman pelaku AS [anak di bawah umur) hanya diam aja sambil menundukkan kepala di atas sepeda motor yang digunakan oleh pelaku pada saat itu,” katanya.

Saat pelaku NH menggeledah sakunya, korban mencoba melakukan perlawanan sehingga pelaku NH memukul muka korban.

“Melihat hal tersebut pelaku AE kembali menggeledah saku ket milik korban dan korban kembali melakukan perlawanan,” ungkap dia.

Kemudian, pelaku AE juga memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan tangannya.

“AE lalu mengambil paksa satu unit handphone milik korban, yang di simpan oleh korban di dalam saku jaketnya,” kata Nugroho.

Setelah AE berhasil mengambil handphone milik korban, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

“Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Pembunuhan Handi-Salsa