Polresta Barelang Ungkap 4 Kasus PMI Ilegal, 6 Pelaku Diamankan

Polresta Barelang Ungkap 4 Kasus PMI Ilegal, 6 Pelaku Diamankan
Kapolresta Barelang, berasama jajarannya saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Batam, Kepulauan Riau berhasil mengungkap empat kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sepanjang Januari 2022.

Dari empat pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak enam pelaku, di antaranya lima laki-laki dan satu perempuan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan dari staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KBRI) Johor.

Informasi itu menyebutkan, terdapat kapal tenggelam di perairan Johor yang diduga berasal dari pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia pada Senin (17/01).

“Tim kemudian langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan Tim dari Polsek Belakang Padang, berhasil mengamankan satu orang pelaku Z (37) yang bertugas mengecek dan mengisi minyak Sebelum berangkat ke Malaysia,” kata Nugroho di Mapolresta Barelang, Jumat (28/01).

Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan diketahui Y (48) selaku pemilik kapal yang tenggelam telah melarikan diri.

“Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Y di kos-kosan Perumahan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, pada hari Selasa (25/01) sekira Pukul 17.00 WIB” katanya.

Pengungkapan kedua mengamankan seorang pelaku inisial SL (45) dan lima calon PMI di pelabuhan tikus Pandan Bahari, Kecamatan Sagulung, Batam pada Rabu (19/01) sekira pukul 13.50 WIB.

Pengungkapan ketiga di perumahan Avante Oceanic Bliss, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Minggu (23/01) sekira pukul 22.30 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan calon PMI di perumahan itu.

“Selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan benar ditemukan adanya 3 orang calon PMI danĀ  mengamankan 1 orang pelaku berinisial C (45),” kata Kapolresta Barelang.

Pengungkapan yang terakhir yakni di Bandar Udara Hang Nadim, Batam. pada Rabu (26/01).

“Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan para 9 calon PMI rencana diberangkatkan ke Malaysia dan dua orang pelaku inisial SA (48) dan BS (51),” kata dia.

Baca juga: Tiga Orang Pengirim PMI Ilegal Diringkus, Kapolresta Barelang Beberkan Peran Pelaku

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15,” ujar Kapolresta Barelang.

50 Orang Diselamatkan

Nugroho mengatakan, sejak 19 januari 2022, Polda Kepri melaksanakan Operasi Bunga Seligi 2022 yang menjadi atensi Kapolda Kepri terkait pengiriman PMI ilegal.

Dari pengungkapan kasus itu, sedikitnya 50 orang korban calon PMI yang akan dikirim secara ilegal berhasil digagalkan polisi. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

“Saat ini para korban sudah dipulangkan ke tempat asalnya dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Batam,” ujarnya.

Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat Kota Batam mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan ataupun Kecamatan untuk tidak bosan bosan memberikan informasi kepada Kepolisian terkait kasus PMI ini.

“Jika ada yang melihat atau mendengar informasi apabila di wilayahnya ada kos-kosan untuk penampungan PMI ilegal, segera melapor ke kantor polisi terdekat. Mari sama sama kita ungkap kasus penempatan PMI Ilegal,” ujarnya. (*)