Polresta Jambi Ringkus Pencuri Motor Modus Debt Collector

Polresta Jambi Ringkus Pencuri Motor Modus Debt Collector
Kasat Reskrim Polresta jambi Kompol Handres. ANTARA/Nanang Mairiadi

Jambi – Polresta Jambi berhasil meringkus pelaku pencuri sepeda motor dengan modus sebagai petugas debt collector.

Pelaku bernama Duano Rano alias Rano (39), warga RT 11 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi petugas penagih utang yang akan melakukan penarikan sepeda motor korbannya dengan tuduhann menunggak kredit.

“Satu dari enam orang pelaku berhasil ditangkap, di mana pelaku ini bersindikat sebagai anggota debt collector,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres, Senin (04/10).

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan polisi nomor: LP/B-345/IIX/2021/SPKT II/Polresta Jambi, tertanggal 1 September 2021 dengan pelapor atau korban atas nama Dea Indah Safira.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Perampok Spesialis Pecah Kaca Mobil di Jambi

Handres menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada 30 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, di depan Indomaret, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Pada saat kejadian, korban menggunakan sepeda motor Honda Beat Sporty CBS-ISS warna hitam dengan nomor polisi BH 4116 IP, dalam perjalanan dari Kompleks DPRD Telanaipura menuju kawasan Jelutung, dan sesampainya di Taman Jaksa, korban dihentikan oleh enam pelaku yang mengaku sebagai orang debt collector dari perusahaan pembiayaan MCF yang mau mengambil motor dibawa korban.

Handres mengatakan, korban yang tidak tahu-menahu langsung menghubungi orangtuanya yang kemudian setuju apabila permasalahan diselesaikan di Kantor MCF. Pelaku kemudian meminta kunci motor, dan korban selanjutnya dibonceng oleh pelaku dengan menggunakan motor korban.

Namun, saat di perjalanan, korban diminta untuk membeli meterai. Saat membeli meterai ternyata pelaku melarikan diri menggunakan motor korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp16 juta, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi guna pengusutan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhama Rano berhasil kami tangkap,” kata Handres.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam serta STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam atas nama Sri Suwanti, dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *