Polresta Tanjugpinang Belum Terapkan Tilang Manual

Kapolresta Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, belum memberlakukan tilang manual di wilayah hukumnya.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, hingga hari ini wilayah hukum Polresta Tanjungpinang belum memberlakukan tilang manual.

“Kita tetap secara elektronik, karena di petugas itu ada aplikasinya nanti pelanggar tinggal bayar di Bank BRI,” kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Sabtu (20/05).

Lebih lanjut ia menerengakan, dalam melakukan tilang di lapangan, petugas tetap akan memberhentikan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas untuk diberikan surat tilang.

“Sejauh ini ada beberapa kendaraan sepeda motor sudah ditilang petugas, kalau tidak salah saya karena surat-surat yang tidak lengkap,” ucapnya.

Baca juga: Kapolresta Tanjungpinang Cek Kapal dan Alat Keselamatan Penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura

Menurutnya tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta menerobos lampu merah merupakan aturan yang sering dilanggar pengendara di Tanjungpinang.

“Selain itu ada juga yang tak menggunakan helm, bermain hp saat berkendara hingga merokok saat berkendara,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News