Polresta Tanjungpinang Akan Berikan Teguran bagi Pelanggar Lalu Lintas

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANGPolresta Tanjungpinang akan memberikan teguran lisan dan tulisan kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, akan mengikuti arahan Kapolri untuk tidak melakukan tilang secara manual. Ia menuturkan, arahan tidak melakukan tilang secara manual untuk mengantisipasi tindakan pungutan liar (pungli).

“Ini antisipasi agar perilaku tidak baik seperti pungli tidak terjadi,” kata Kombes Pol Ompusunggu, Kamis (27/10).

Ia menyebut, jajaran Satlantas Polresta Tanjungpinang telah diperintahkan untuk melaksanakan instruksi dari Kapolri.

“Sementara sudah kita arahkan. Tapi kalau ada arahan lebih lanjut dari Kapolri akan kita sampaikan lagi ke jajaran,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya masih tetap melakukan pengecekan apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan masyarakat. Namun, tidak memiliki surat-surat seperti SIM dan STNK.

“Kalau ada kejadian ini pasti akan kita cek dan akan kita proses,” ujarnya.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Tetapkan Agen Perusahaan Penyalur PMI Jadi Tersangka

Saat ini, lanjutnya, jajaran Satlantas Polresta Tanjungpinang hanya akan memberikan teguran berupa lisan dan tulisan, jika ada pengendara yang melanggar.

“Ini tidak ditilang, namun akan kita berikan teguran atau imbauan secara lisan maupun tulisan agar tidak menglangi kesalahan,” pungkasnya. (*)