Polresta Tanjungpinang Amankan Z, Diduga Gelapkan Uang Pembelian Mobil

Pelaku Z yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang karena diduga menggelapkan uang pembelian mobil. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Seorang pria berinisial Z diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian satu unit mobil.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan korban Sabtu (20/11/2021) lalu.

Awalnya, korban berinisial R membeli 1 unit mobil Vios limo 1.5 MT tahun 2005 kepada Z dengan harga Rp36 juta.

Lantas R kemudian menyerahkan uang sebesar Rp28 juta, untuk pembelian mobil dan Z baru menyerahkan STNK mobil.

Sementara, sisanya sebesar Rp8 juta, akan diserahkan setelah surat-surat mobil tersebut dibalik nama menjadi atas nama R sendiri.

Dimana, Z menyampaikan, jika surat-surat mobil tersebut akan selesai dan diberikan kepada R dalam waktu 2 minggu.

Baca juga: Kanwil Dirjen Pajak Limpahkan Kasus Perpajakan PT MBJ ke Kejati Kepri

Namun, setelah R menyerahkan uang sebesar Rp28 juta pada Sabtu ( 04/12/2021), hingga sampai saat ini Z tidak membalik namakan surat-surat tersebut, dan ternyata BPKB mobil tersebut masih menjadi tunggakan Z di kantor BFI Tanjungpinang.

Karena demikian, mobil pun telah diambil oleh pihak BFI Tanjungpinang karena Z tidak membayar tunggakannya.

Tidak terima akan hal ini, lalu R melaporkan Z ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Atas laporan itu, Z kemudian dipanggil polisi dan dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, setelah penyidik gelar perkara, Z ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

“Setelah itu, pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022, Z dilakukan penangkapan di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Awal.

Baca juga: Kejari Batam Dampingi Bapenda Tagih Penunggak Pajak Sebesar Rp5 Miliar