Polresta Tanjungpinang Bekuk Seorang Wanita Diduga Bandar Judi Siejie

Polresta Tanjungpinang Bekuk Seorang Wanita Diduga Bandar Judi Sieji
Pelaku berinisial A saat ditangkap (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus perjudian di wilayah hukumnya.

Seorang wanita berinisial A diduga sebagai bandar judi siejie Singapura diamankan bersama dua orang pemasang taruhan S alias (A) dan A alias L.

Pengungkapan berawal pada hari Sabtu (20/08) selira pukul 20.00 WIB. Tim Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Potong Lembu No.23 Tanjungpinang adanya seorang wanita yang menampung penjualan sieji Singapore.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan mengamankan seorang wanita A beserta buku rekapan sieji Singapore.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban mengatakan, terhadap terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tanjungpinang. “Kepada petugas (A) mengakui bahwa pemasang permainan judi tersebut adalah S alias A dan A alias L,” ujar AKP Awal dalam keterangan tertulisnya diterima, Senin (22/08).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat telah dilakukan penangkapan terhadap S alias A yang saat itu sedang berada di rumahnya, dan A alias L yang sedang berada di sebuah warung kopi.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 600.000 yang adalah hasil penjualan judi, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, dan satu buah buku rekapan.

“Sudah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya. (*)