TANJUNGPINANG – Jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dengan menyita sabu seberat 9,9 kilogram. Operasi ini berlangsung di sebuah hotel di Kota Tanjungpinang dan berujung pada penangkapan dua tersangka.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian hingga akhirnya, pada 15 Maret 2025, tim berhasil menangkap seorang kurir berinisial R (37 tahun) di Hotel BP, Tanjungpinang.
“Saat ditangkap, R membawa koper hijau yang berisi 9,9 kg sabu. Pelaku diketahui berasal dari Karimun dan sedang menunggu instruksi lebih lanjut untuk pengiriman barang haram tersebut,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu 26 Maret 2025.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AS (24 tahun) di sebuah hotel di Jambi. AS diduga sebagai pengedar yang akan menerima kiriman sabu tersebut untuk diedarkan di wilayah Jambi. Dari tangan AS, polisi menemukan barang bukti berupa timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu sebelum dijual.
Dari hasil interogasi, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Kedua tersangka, R dan AS, ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman.
“Keduanya dijanjikan upah besar, Rp10 juta per kilogram untuk R dan Rp15 juta per kilogram untuk AS,” jelas Kapolresta.
Baca juga: Dramatis! Kronologi Penangkapan Kapal Penyelundup 93 Kg Sabu di Perairan Lagoi
Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama yang dikenal dengan alias Boboho, yang diduga berperan sebagai penghubung sindikat narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News