Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Selama 14 Hari, Lengkapi Aturan saat Berkendara

Operasi Keselamatan Seligi 2023
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat menyematkan tanda dimulainya operasi kepada petugas. (Foto: ulasan.co)

TANJUNGPINANGPolresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mulai menggelar Operasi Keselamatan Seligi 2023 mulai hari ini Selasa (07/02), sampai 20 Februari mendatang.

“Kegiatan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Keselamatan berlalu lintas yang pertama dan utama baik pengendara roda dua dan roda empat,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat gelar apel pasukan di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (07/03).

Ia meminta kepada para petugas bertindak untuk setiap pelanggaran diberikan tindakan humanis.

“Setiap pelanggaran akan diberikan teguran, akan tetapi dilihat dari pelanggarannya apakah ringan, sedang dan berat, kalau ringan ditegur saja, penilangan ditidiakan,” ujarnya.

Ompusunggu menyampaikan, kecelakaan banyak terjadi karena banyak pelanggaran.

“Kita arahkan masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan, sebelum masyarakat melaksanakan aktivitas berlalu lintas, baik di jalan utama atau bukan,” katanya.

“Kita memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran sehingga berkurang kecelakaan lalu lintas,” ujarnya lagi.

Dalam operasi ini sasarannya, yakni pengendara menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih satu orang, pengendara tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus dan pengendara melebihi kecepatan.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Akan Berikan Teguran bagi Pelanggar Lalu Lintas

Di tempat sama, Kepala Satlantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah Arif Perdana menambahkan, sepanjang Januari 2023 terjadi 14 kasu kecelakaan dengan korban empat meninggal dunia dan 19 orang luka ringan, serta kerugian materil sebanyak Rp18 juta.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk taat aturan saat berkendara, lengkapi surat-surat dan patuhi lalu lintas,” pungkasnya. (*)