TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang bersama BP3MI Kepri berhasil meringkus tiga terduga perekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Rabu 5 Juni 2024 lalu.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah berinisial RA laki-laki 22 tahun, GP laki-laki 30 tahun dan S perempuan 50 tahun. Selain itu, petugas turut mengamankan dua calon PMI non prosedural berinisial AW laki-laki 26 tahun asal Rempang Cate, Kota Batam, serta MA laki-laki 19 tahun warga Tanjungpinang.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik, Jumat 7 Juni 2024.
Iptu Damanik menyampaikan, kronologi singkat pengungkapan kasus tersebut. Para pelaku menawarkan pekerjaan kepada para calon PMI melalui Chat Telegram di Vietnam sebagai Scammer/Operator Live Chat Aplikasi Judi Online.
Selanjutnya pada Senin 3 Juni 2024, para calon PMI mulai diinapkan di Hotel Kaputra Tanjungpinang, dibantu pembuatan paspor, hingga diarahkan rute perjalanan dari Tanjungpinang ke Vietnam.
“Dua calon PMI non prosedural itu diiming-imingi akan bekerja sebagai operator judi online di Vietnam,” kata Iptu Damanik.
Ia menyampaikan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, yakni
tersangka R A menyiapkan penginapan di Tanjungpinang, membelikan tiket, mengantarkan calon PMI ke Pelabuhan Sri Bintan Pura, serta membantu mengaktifkan paket roaming dan mengarahkan rute ke Vietnam lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura ke Singapura via kapal, selanjutnya Singapura ke Vietnam via taksi.
Kemudian tersangka GP menyiapkan penginapan di Tanjungpinang dan mengantar calon PMI ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor. Tersangka S Als C membantu kepengurusan pembuatan paspor dan mengantar ke tempat penginapan.
“Para tersangka mendapat keuntungan mulai dari Rp200 ribu sampai Rp1,1 juta,” kata Iptu Damanik.
Baca juga: Polresta Barelang Ringkus 24 Orang Perekrut PMI Non Prosedural
Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 81 Jo 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News