Polresta Tanjungpinang Ringkus Pencuri Alat-Alat Mesin Kurang 24 Jam

Polresta Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat merilis penangkapan pelaku. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Diky Saputra alias Diki (19), tak berkutik saat dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.

Pelaku ditangkap atas kasus pencurian alat-alat mesin senilai Rp50 juta di kantor LPK Puri, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

“Kurang 24 jam tersangka dapat diamankan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Rabu (29/03).

Kombes Ompusunggu menjelaskan, pelaku dengan mudah masuk ke dalam kantor LPK Puri setelah mengambil kuncinya.

“Antara pelaku dan korban masih ada hubungan saudara. Pelaku ini sudah mengamati lokasi dan tahu tempat kunci kantor,” ujarnya.

Pelaku berhasil mengambil barang-barang korban, yakni satu mesin bata press, satu unit power pack, tiga dinamo SKW, hidrolik cucian mobil, enam hidrolik, ganset listrik dan gardan mobil.

“Pelaku mencuri menggunakan mobil pikap Kijang, barang-barang itu sudah dicincang untuk dijual,” ujarnya.

Namun, belum sempat terjual, pelaku sudah berhasil dibekuk polisi di Km 8 Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Ringkus 2 Pelaku Spesialis Curanmor  Honda

Kapolresta Tanjungpinang mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas.

“Imbauannya tetap waspada, banyak kejadian-kejadian karena lengah sehingga terjadi kejahatan. Kejahatan timbul karena ada kesempatan,” ujarnya.

Di kantor polisi, Diki mengaku melakukan pencurian dengan temannya.

“Diangkat berdua, saya pernah kerja di sana, rencananya mau dijual,” ujar Diki. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News