TANJUNGPINANG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus meninggalnya seorang anak setelah minum obat dari Puskesmas Sei Jang, beberapa waktu lalu.
Sebab, berdasarkan hasil autopsi dari laboratorium forensik Polri, bahwa almarhum Dyo Putra Pratama meninggal karena sakit dan wajar.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, dugaan kasus malapraktik di Puskesmas Sei Jang telah dilakukan pemeriksaan hingga uji laboratorium forensik.
“Itu bukan tindak pidana. Anak itu, sakit dan meninggalnya itu wajar,” kata AKP Agung di Kota Tanjungpinang, Rabu 25 September 2024.
Hasil laboratorium forensik, kata dia, obat yang diminum bukanlah salah obat. Tetapi, obat yang diberikan pihak Puskesmas Sei Jang, memang obat yang telah sesuai porsi untuk anak-anak.
“Orang tuanya telah kami sampaikan, dan orang tuanya telah menerima bahwa anaknya meninggal dengan wajar,” sebut dia.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang Periksa Nakes Puskesmas Sei Jang Buntut Meninggalnya Pasien Dyo Putra Pratama
Sebelumnya, kuasa hukum dan orang tua korban sempat mendatangi Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk meminta perkembangan terbaru penyelidikan kasus kematian almarhum Dyo Putra Pratama.
Saat itu, mereka juga ingin mengetahui hasil autopsi serta detail penyelidikan lainnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News