Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Pelaku kasus rudapaksa FS saat digiring personel Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Jumat (12/8) sore. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim, Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengamankan seorang pelaku kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial FS (22).

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pelaku diamankan saat tengah bekerja disalah satu perusahaan jasa pengiriman barang, Jumat (12/08) sore.

“Pelaku diamankan saat bekerja di tempat kerjanya, yang berada di KM 8 Tanjungpinang,” ujar Awal pada Sabtu (13/08).

Awal mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari orang tua korban berinisial D. Dimana, saat itu korban sedang menangis lalu orangtuanya menanyakan kepada anaknya mengapa menangis.

“Kepada pelapor (orangtua korban) mengatakan, sedang ada permasalahan dengan pelaku FS yang merupakan pacarnya,” ujarnya.

Beberapa waktu kemudian, teman korban datang ke rumah pelapor dan menyampaikan jika selama bepacaran dengan pelaku, korban sudah dirusak.

Baca juga: Polres Bintan Belum Berhasil Ungkap Perampokan Kampus STAIN SAR

“Saat itu juga, pelapor baru tahu bahwa korban sudah sering melakukan hubungan badan dengan terlapor sejak Desember tahun 2019. Saat itu, korban masih berumur 16 tahun,” ujar Awal.

Kemudian, sambung Awal, korban juga menceritakan kepada orangtuanya, bahwa pertama kali melakukan hubungan badan dengan terlapor di rumah pelaku.

“Korban juga mengatakan bahwa korban sering melakukan hubungan badan selama kurang lebih 3 tahun berpacaran dengan pelaku,” tambahnya.

Kemudian, korban juga menceritakan terakhir kali melakukan hubungan badan dengan pelaku pada 26 Juli 2022 dirumah pelaku,” katanya.

Tidak terima apa yang dialami anak gadisnya, lalu orang tua korban melaporkan hal ini di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Berdasarkan laporan tersebut, kita melakukan penangkapan pada pelaku. Dari introgasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Kemudian, lanjut Awal, saat ini, pelaku telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.

Baca juga: 66 WBP Rutan Tanjungpinang Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan