TANJUNGPINANG – Pelaku pencurian kotak amal berinisial J (23) berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, usai buron beberapa waktu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Poerbowo mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Nila. Setelah adanya laporan dari pemilik kedai kopi dan korban lainnya.
“Pelaku kami amankan di rumahnya hari ini. Pelaku berinisial J berusia 23 tahun,” kata dia, Rabu 15 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, ada tiga lokasi aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.
“Pelaku ini sudah dua kali ditangkap karena kasus yang sama. Saat ini pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali,” ucapnya.
Pelaku saat ini diamankan oleh Polresta Tanjungpinang dan masih didalami lebih lanjut untuk lokasi pencurian yang dilakukannya.
“Pelaku kita kenakan pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara, pelaku J mengaku menggunakan hasil curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli sabu.


















