Polresta Tanjungpinang Tangkap WNA Malaysia Bawa Narkotika Cair Bermodus Botol Liquid

Polresta Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika WNA Malaysia. (Foto: MB Ashab)

TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis cair yang diduga ganja sintetis dari jaringan internasional. Seorang warga negara Malaysia berinisial VWC (34) ditangkap saat membawa barang haram tersebut di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, pada 30 Mei 2025.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa pelaku bertindak sebagai kurir yang ditugaskan mengantar paket narkotika cair tersebut.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa zat cair tersebut termasuk dalam narkotika golongan I jenis MDMB-Inaca, yang dikemas dalam botol mirip liquid vape,” kata Kapolresta dalam konferensi pers Kamis 12 Juni 2025.

Selain narkotika cair seberat 177,15 gram, polisi juga mengamankan sabu-sabu seberat 2,36 gram dari tangan pelaku.

Menurut Kombes Hamam, narkotika cair ini dipasarkan dalam bentuk liquid vape seukuran cartridge 10 ml dengan harga sekitar Rp3 juta per botol. Pelaku menerima bayaran sebesar RM1.300 atau sekitar Rp5 juta untuk setiap kali pengantaran.

“Modus seperti ini menjadi perhatian serius kami, karena kemasannya menyamar sebagai produk vape yang marak di kalangan anak muda,” ujarnya.

Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup

Saat ini, pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan penyelundupan internasional yang diduga terlibat. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News