Polresta Tanjungpinang Tetapkan 2 Tersangka Pengurus PMI Ilegal

Kapolresta Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kanit Tipidter Ipda Wira Pratama. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANGPolresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menetapkan dua orang tersangka pengurus pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Kedua orang tersangka adalah berinisial JK dan DM.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Basan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang mengamankan calon PMI berinisial YT. Saat itu calon PMI ini tidak membawa dokumen-dokumen lengkap untuk berangkat Malaysia lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

“PMI asal Jember, Jawa Timur, mau berangkat ke Malaysia. Rencana di Malaysia mau kerja di rumah makan,” ujarnya Kapolresta Tanjungpinang, Rabu (26/04).

Kombes Pol Ompusunggu menuturkan, setelah mendapat laporan itu Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Tim Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku fi Tanjungpinang pada Senin (24/04).

“Kedua pelaku ini perannya mengurus calon PMI untuk berangkat ke Malaysia. Mulai dari menjemput sampai naik kapal,” ujarnya.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Musnahkan Pakaian dan Sepatu Bekas Impor

Lanjut, kata dia, proses ini tidak berhenti di sini saja. Penyidik akan terus mengembangkan kasusnya.

“Kemungkinan besar masih ada pelaku lainnya. Kasusnya tetap berlanju dan berkembang,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News