TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang telah menetapkan ZH sebagai tersangka kasus penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
ZH sendiri merupakan seorang agen PT Balanta Budi Prima perusahaan asal Jakarta. ZH ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penggerebekan tempat penampungan sembilan calon PMI di Jalan Nuri Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Setelah pemeriksaan panjang, ZH ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju di kantornya, Jumat (14/10).
Lanjut, kata dia, hasil pemeriksaan saksi-saksi ditemukan bahwa perusahaan tersangka tidak memiliki izin operasional di Kepri untuk menyalurkan PMI ke Malaysia. AKP Ronny menuturkan, sebenarnya PT Balanta Budi Prima ini perusahaan resmi berpusat di Jakarta.
“Perusahaan itu tidak terdaftar di instansi terkait di Kepri. Initinya menyalahi aturan di Kepri,” katanya.
Dalam kasus ini tersangka diduga melanggar pasal 69 Jo Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara denda Rp 15 miliar.
Kemudian untuk sembilan calon PMI yang diamankan akan diserahkan kepada Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri. “Hari ini mau diserahkan ke BP3MI Kepri untuk proses selanjutnya,” kata dia.
Baca juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Amankan 9 Calon PMI Hendak Dikirim ke Malaysia
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan sembilan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari salah satu rumah di Jalan Nuri Indah, Gang Camar, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. (*)