TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat kasus kriminalitas sepanjang tahun 2024 menurun dibandingkan tahun 2023 lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, tahun 2023 angka kriminalitas tindak pidana berjumlah 322 kasus, dan 200 kasus diantaranya telah terselesaikan.
Budi Santosa menyebutkan, pada tahun 2024 kasus kriminalitas tindak pidana berjumlah 260 kasus yang mana telah diselesaikan 133 kasus.
“Persentase 2023 itu mencapai 62,3 persen dalam penyelesaian kasus, dan tahun 2024 hanya mencapai 59,3 persen,” kata Kombes Pol Budi Santosa di Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu 28 Desember 2024.
Budi merincikan, untuk kasus 2024 yang ada terdiri dari 7 kasus TPPO dan PMI non prosedural, 28 kasus curat, 1 kasus cabul, 12 kasus kekerasan dalam rumah tangga, curanmor 69 kasus, curas 4 kasus, dan pencurian 25 kasus.
“Untuk TPPO 100 persen selesai, curat 18 kasus telah selesai, KDRT 9 kasus, curanmor 13 kasus selesai, curas 2 kasus selesai dan pencurian 17 kasus selesai,” terang Budi Santosa.
Selain kasus diatas, lanjut Budi, untuk kasus pengeroyokan terdapat 4 kasus terselesaikan, 9 kasus penipuan, 19 kasus penganisyaan, 9 kasus penggelapan 1 kasus perzinahan dan 26 kasus perlindungan anak yang telah diselesaikan.
“Untuk pencabulan ada 1 kasus tapi masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
“Meski mengalami penurunan, kami tetap berupaya mengungkap kasus kriminalitas yang ada di Kota Tanjungpinang,” tutup Budi Santosa.