Hukum  

Polrestabes Medan Gulung Empat Komplotan Pelaku Curanmor setelah 21 Kali Beraksi

Ilustrasi, penangkapan pelaku kejahatan (Foto: Ulasan.co)

Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara berhasil menangkap empat tersangka komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Mereka telah melakukan aksi sebanyak 21 kali di wilayah kepolisian daerah ini.

“Keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing AM, K, DHS dan RP,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (06/07).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka itu berdasarkan beberapa laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan.

Dari penyelidikan itu, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka K berada di sebuah rumah di Jalan Kapten Muslim, Medan pada Rabu (14/07).

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AM, DHS dan RP di kawasan Binjai.

“Dari pengakuan mereka melakukan aksi pencurian sudah 21 kali. Hingga kini, masih kita lakukan pengembangan lagi. Untuk hasil pencurian, para pelaku mengaku menjual ke luar kota yakni Siantar,” katanya.

Selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dan satu unit Honda Beat.

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya. (*)

Pewarta : Antara
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab