Polri Berhentikan Aipda Rudi Suryanto, Polisi Tembak Polisi di Lampung

Aipda Rudi Suryanto saat memperagakan reka adegan pada rekonstruksi penembakan yang dilakukannya terhadap Aipda Ahmad Karnain, Selasa (6/9). (Foto:Istiewa)

JAKARTA – Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Rudi Suryanto, personel Polsek Way Pengabuan, Lampung Tengah, Lampung.

Sanksi yang dijatuhkan Polri kepada Aipda Rudi Suryanto tersebut, berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Kamis (8/9) malam.

Dalam hal ini, Rudi merupakan polisi yang berstatus tersangka penembakan terhadap rekannya sesama polisi di Polsek Way Pangubuan, Aipda Ahmad Karnain yang terjadi Minggu (4/9) pukul 22.00 WIB.

Aipda Ahmad Karnain meninggal dunia setelah ditembak Rudi di rumahnya Jalan Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Sanksi PTDH tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan pers, Jumat (9/9).

Pandra menyampaikan, Rudi terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Lantaran Dendam Soal Uang Arisan

Kemudian, lanjut dia, Rudi juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c, dan dan Pasal 13 hurufm Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Rudi Suryanto menerima putusan sidang etik dan tidak mengajukan upaya hukum banding,” ujar Pandra, yang dilansir dari cnnindonesia.

Terkait kasus polisi tembak polisi oleh Aipda Rudi Suryanto itu, Kapolsek Way Pangubuan AKP M Ali Mansyur dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke Polda Lampung untuk pembinaan.

“Bapak kepala Polda telah mengeluarkan surat pemindahan tugas dalam rangka evaluasi kinerja, terhadap kepala Polsek Way Pengubuan,” kata Zahwani di Bandarlampung, Selasa (6/9).

Sebelum sidang kode etik, Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus penembakan personel Polsek Way Pengubuan Aipda Ahmad Karnain. Rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara pada Selasa (6/9).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi hari ini memperagakan 21 adegan di empat tempat kejadian perkara (TKP).

Kejadian tersebut terjadi, lantaran Rudi dendam kepada korban atas persoalan uang arisan.

Baca juga: Kapolda Lampung Copot Kapolsek Gegara Peristiwa Polisi Tembak Polisi