Hukum  

Polri Gandeng Kominfo Takedown 20 Video Youtuber Muhammad Kece

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/08). (Foto: Antara)

Jakarta – Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menurunkan (takedown) sebanyak 20 video Youtuber Muhammad Kece yang memuat unsur provokatif dan mengadu domba antarumat beragama.

“Sejak Minggu (22/8), Polri sudah berkoordinasi dengan Kominfo, kami minta agar video tersebut di-‘takedown’ dan Kominfo mengajukan permintaan kepada pihak YouTube,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/08).

Ramadhan menjelaskan, untuk men-takedown video Muhammad Kece tersebut harus mendapat persetujuan dari YouTube terlebih dahulu.

Menurut dia, ada sekitar 400 video yang terkait Muhammad Kece yang sudah disebarkan oleh sejumlah pengguna akun, dari jumlah tersebut baru 20 video yang berhasil di-“takedown”.

Baca juga: Polri Selidiki Dugaan Penista Agama Muhammad Kece

“Sempai pagi tadi sudah ada 20 video Muhammad Kece yang di-takedown sama Kominfo, mungkin akan bertambah lagi, jadi upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan,” kata Ramadhan.

Hingga kini Polri telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Youtuber Muhammad Kece dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi (IT), serta memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara.

“Saat ini penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kece untuk diperiksa,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral M Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam.

Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/BareskrimPolri pada Sabtu (21/8) malam. Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan serupa di beberapa jajaran wilayah.

Baca juga: Polri Naikkan Status Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece ke Penyidikan

Setelah menerima laporan, Polri melakukan klarifikasi sembari mengumpulkan barang bukti yang relevan, untuk selanjutnya membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa yang terjadi.

“Setelah laporan diterima, penyidik telah memeriksa saksi-saksi pelapor dan saksi ahli, dengan demikian naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ramadhan.

Adapun bukti awal yang cukup yang didapatkan oleh Polri berupa tangkapan layar video viral penistaan agama Muhammad Kece.

Ramadhan mengatakan saat ini Polri tengah melakukan pemetaan untuk melacak keberadaan Muhammad Kece, agar dapat dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama.

Viral di media sosial seorang YouTuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistiaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, dan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Video Muhammad Kece memantik kemarahan tokoh agama termasuk dari Kementerian Agama yang meminta Polri mengusut tuntas perkara tersebut.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *