Polri Mutasi 5 Oknum Polisi Calo Bintara ke Luar Jawa Usai Lolos PTDH

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Kelima oknum polisi yang terlibat praktik calo seleksi penerimaan Bintara Polri 2022 di lingkup Polda Jawa Tengah, dimutasi ke luar Pulau Jawa.

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tersebut lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat usai menjalani sidak etik Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan, kelima oknum polisi kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dimutasi ke luar Pulau Jawa.

“Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa,” kata Iqbal di Semarang, Senin (13/03) dikutip dari tvonenews.

Selain itu, lanjut Iqbal, seluruh personel yang masuk sebagai panitia penerimaan Bintara Polri bakal diganti dengan personel yang baru.

Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta.

Baca juga: Terbukti Melanggar, 5 Polisi Calo Seleksi Penerimaan Bintara Segera Disidang