JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberhentikan AKBP Bintoro dengan tidak hormat, terkait kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia yang jadi tersangka kasus pembunuhan.
Eks kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan itu dipecat, berdasarkan keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar, Jumat 07 Februari 2025.
Tak hanya AKBP Bintoro, Polri juga memecat Eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana dan Mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.
Selain itu, dua polisi lainnya terkena sanksi demosi yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung (GG) dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas (ND).
Keputusan KKEP tersebut, menambah daftar panjang personel kepolisian yang terseret dalam kasus serupa.
“AKBP B PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Jumat 07 Februari 2025 mengutio cnnindonesia.
Terkait putusan itu, AKBP Bintoro tidak tinggal diam dan langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Anam melanjutkan, sidang kode etik telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada sejumlah anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kasus serupa.
“Sudah diputuskan, AKBP GG dan Ipda ND dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun, serta penempatan khusus selama 20 hari. Selain itu, mereka dilarang ditempatkan di satuan penegakkan hukum reserse. Sedangkan AKP Z dijatuhi PTDH,” jelas Anam di Polda Metro Jaya.
Anam menambahkan bahwa AKBP Gogo Galesung, Ipda Novian Dimas, serta AKP Ahmad Zakaria juga mengajukan banding terkait putusan itu. Berikut Eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana juga dikenaik sanksi PTDH.
“AKP Mariana PTDH,” ungkap Anam singkat, saat dikonfirmasi, Sabtu 08 Februari 2025 mengutip kompas.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro, dalam penanganan perkara pembunuhan dengan tersangka anak bos jaringan klinik Prodia yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Namun Bintoro sendiri membantah keras tudingan itu, dan mengklaim bahwa tersangka Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.
Bintoro menegaskan bahwa kasus yang ditanganinya itu telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan. Bintoro juga menampik anggapan bahwa pihaknya menghentikan proses hukum kasus tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya turut menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga masih berkaitan dengan kasus pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro.
Laporan itu dibuat oleh mantan pengacara tersangka, yang disebut-sebut meminta Arif menjual mobil Lamborghini untuk membiayai pengurusan perkara hukumnya.