Polri Pertimbangkan Masa Depan Bharada Richard Eliezer di Kepolisian

Richard Eliezer alias Bharada E. (Foto:Ist)

JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) bakal mempertimbangkan masa depan karir Richard Eliezer atau Bharada E sebagai anggota kepolisian.

Richard Eliezer telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan, pihaknya bakal mempertimbangkan putusan PN Jaksel terkait masa depan Bharada E di instansi Polri.

Selain itu, pihak Polri juga bakal mempertimbangkan status justice collaborator (JC) terkait masa depan Bharada Richard Eliezer pada instansi kepolisian.

“Tentunya berdasarkan PP (Perpol) 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022. Nanti ada mekanismenya sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC,” kata Dedi.

“Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini,” tambah Dedi.

Sementara Divisi Propam Polri telah menyiapkan jadwal, untuk pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

“Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada akan sesegera mungkin kita sampaikan,” ungkapnya dikutipan tvonenews.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara