Polri-PPATK Investigasi Rekening Jumbo Rp120 Triliun

Polri-PPATK Investigasi Rekenin Jumbo Rp120 Trilun
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta – Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) investigasi aliran dana Rp120 triliun diduga transaksi sindikat narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Polri dan PPATK melakukan investigasi bersama lembaga intelijen keuangan tersebut.

“Ini sedang ditindaklanjuti tentunya hasilnya bagaimana kita tunggu saja perkembangan hasil koordinasi, dan tentunya hasil investigasi bersama Polri dan PPATK,” kata Rusdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (07/10).

Menurut Rusdi, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti temuan rekening jumbo sindikat narkoba tersebut.

Ia mengatakan Polri dan PPATK pada dasarnya selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan baik dalam mengungkap beberapa kasus.

“Memang Polri dan PPATK terjadi koordinasi komunikasi yang baik dilihat dari beberapa kasus yang berhasil diungkap itu merupakan investigasi bersama antara PPATK dan Polri,” ujar Rusdi.

BACA JUGA: Anggota DPR Minta Rekening Gendut Beirisi Rp120 Triliun Diusut

Kepala PPATK Dian Ediana Rae pada wawacara di Podcast edisi khusus menjawab Rp120 T yang diunggal di kanal YouTube milik PPATK pada Rabu (6/10), menyampaikan bahwa sebelum menyampaikan persoalan rekening Rp120 triliun tersebut di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pihaknya telah memberikan informasi terkait itu kepada lembaga terkait.

Dian juga mengatakan informasi rekening jumbo Rp120 triliun tersebut merupakan angka konservatif yang ditotalkan dari transaksi selama periode 2016 sampai dengan 2020.

Lebih lanjut dia mengatakan, kasus aliran dana Rp120 triliun itu melibatkan pihak yang terlapor melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi.

Totalnya ada 1.339 individu dan korporasi yang PPATK periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *