Polri Tetapkan 10 Tersangka Konsorsium Judi Online 303

Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan 10 tersangka kasus konsorsium judi online 303 yang diduga melibatkan Ferdy Sambo.

Untuk mengungkap konsorsium 303, Polri membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memburu isu konsorsium judi online 303.

Tim gabungan Polri tersebut dibentuk untuk melakukan analisa, terhadap transaksi keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana perjudian di Indonesia.

“Sepuluh orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat, kita cekal, dengan inisial TN, R, FN, dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri dengan inisial IT, TS, EA, B, KA dan J,” kata Listyo dalam konferensi pers, Jumat (30/9) dikutip dari cnnindonesia.

Ia juga mengatakan, saat ini terus berupaya untuk mencari buron yang saat ini berada di luar negeri dengan membuat ‘red notice’. Polri telah melakukan pendekatan dengan skema police to police.

Listyo melanjutkan saat ini polisi tengah menganalisis 329 rekening dan 202 rekening lainnya sudah diblokir. Ia juga memastikan Polri akan menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus Konsorsium Judi Online 303 itu.

Terkait isu konsorsium 303, sebelumnya disebut-sebut merupakan kelompok ‘Kekaisaran Sambo’ di internal Polri yang membekingi berbagai bisnis ilegal salah satunya perjudian.

“Yang jelas Kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses,” pungkas Listyo.

Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mabes Polri