Polsek Balai Ringkus Satu dari Dua Pelaku Pencurian Besi Selokan

Tersangka K dan sepeda motor yang digunakan mengangkut besi selokan saat diamankan di Polsek Balai.(Foto:Istimewa)

KARIMUN – Seorang pemuda berinisial K (24) diringkus Unit Reskrim Polsek Balai karena mencuri sejumlah besi penutup selokan, Senin 10 Juni 2024.

Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama rekannya di jalan Pramuka dan jalan Ampera, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolsek Balai, AKP Melky Sihombing menjelaskan pencurian dilakukan tersangka pada bulan Mei lalu. Dimana seorang warga jalan Pramuka melaporkan dua buah besi penutup selokan di depan rumahnya telah raib.

“Dan ternyata besi penutup parit atau selokan di sepanjang jalan Pramuka juga telah hilang dicuri,” kata Melky.

Setelah mencuri di jalan Pramuka, tersangka kemudian mengambil besi selokan di jalan Ampera, tepatnya di sebelah Apotik Kimia Farma, di minggu berikutnya.

Setelah melakukan penelusuran, Unit Reskrim Polsek Balai menangkap tersangka di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun. Sementara satu tersangka lain masih diburu polisi.

Modus pencurian tersangka adalah dengan mengamati keadaan di sekitaran pemukiman warga menggunakan dengan sepeda motor.

Setelah memastikan kondisi aman, tersangka bersama rekannya mengambil besi penutup selokan dan membawanya pergi.

“Pelaku mengambil besi yang ada di depan rumah warga secara berulang,” tambah Melky.

Melly menyebutkan peran tersangka K adalah mengambil dan pengendara sepeda motor untuk mengangkut besi selokan.

“Kalau yang DPO berperan sebagai pengambil besi, kemudian memegangi besi di atas sepeda motor tersebut,” sambung dia.

Diperkirakan nilai dari besi-besi penutup selokan yang telah dicuri tersangka sekitar Rp 3,6 juta.

“Tersangka disangkakan Pasal 363KUHP (tentang pencurian) dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” sebut Melky.