Saat itu Nazarin berjaga di sekitar Pelabuhan Bea Cukai untuk memantau situasi, sementara Nurul Ramadhan mengeksekusi pencurian. Setelahnya, barang curian dibawa ke Tanjung Riau sebelum akhirnya disembunyikan di Pulau Paja.
“Kedua pelaku berpencar ke Pulau Kasu dan Pulau Terong untuk menghindari kejaran petugas,” jelasnya.
Kini Nazarin dan Nurul Ramadhan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News