BATAM – Polsek Bengkong bekuk salah seorang pelaku jambret bernama Gideon Yeremia (21) di Batam, Kamis (29/06).
Gideon diamankan polisi lantaran ia menjambret ponsel milik seorang korban wanita berinisial NF (23).
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengungkapkan, peristiwa penjambretan itu terjadi Ahad (25/6), sekitar pukul 22.20 WIB.
“Saat itu korban sedang bersama teman laki-lakinya mengendarai sepeda motor hendak menuju ke Golden Prawn, Bengkong,” kata Iptu Rizqy.
Ketika di jalan raya depan pasar seken Dragon Lake, pelaku menghampiri kendaraan korban dari arah belakang.
Pelaku langsung merampas paksa ponsel di kantong sebelah kanan korban lalu bergegas pergi meninggalkan TKP.
“Korban berteriak ‘jambret..jambret’ dan berusaha mengejar pelaku,” ujar Rizqy.
Rizqy mengatakan, pelaku merupakan warga Perumahan Citra Multi Land Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Gideon mencari korbannya secara acak.
Pelaku mengaku, baru sekali ini melakukan aksinya karena membutuhkan uang.
Rizqy menambahkan, pelaku serta barang bukti handphone curian merek Vivo Y21 warna biru kini telah diamankan di Polsek Bengkong. Pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
“Atas perbuatannya, Gideon dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Iptu Rizqy.