Polsek Bintan Timur Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

Panit 3 Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun,
Panit 3 Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Polsek Bintan Timur telah menyerahkan dua tersangka tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Kedua tersangka tersebut adalah SU dan YU yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan hasil tangkapan ikan.

Panit 3 Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, mengatakan kedua tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejari Bintan bersama dengan beberapa barang bukti, termasuk surat perjanjian kerja, rekaman video, satu unit kapal kayu, dan dua buah box fiber.

“Kasus ini bermula ketika korban, seorang pemilik kapal ikan, merasa curiga karena hasil tangkapan ikan yang dibawa oleh tekong kapal, SU, semakin berkurang,” katanya, Rabu 19 Februari 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, korban menemukan bahwa SU telah melakukan penggelapan hasil tangkapan ikan dan menjualnya ke YU.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Nelayan Kasus Penjualan Hasil Tangkapan Ikan Majikan

Atas perbuatan tersebut, SU dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan YU dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News