BINTAN – Polsek Bintan Timur menangkap dua remaja berinisial A (16 tahun) dan R (17 tahun), setelah melakukan aksi pencurian kotak infak di salah satu masjid wilayah hukumnya.
Keduanya ditangkap polisi saat berada di pinggir waduk Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Ahad 13 Oktober 2024.
Kanit Reskrim Polsek Bintim, Iptu Richie Putra mengatakan, kedua pelaku diamankan saat menghitung uang hasil curiannya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut mengaku telah melancarkan aksi pencurian terhadap dua masjid di Bintan Timur.
“Ada dua masjid yang mereka curi ambil kotak infak,” kata Richie, Ahad 20 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, aksi pencurian pertama dilakukan Masjid Nurul Mubin dan Masjid An Nur Kijang Kota, Bintan Timur.
“Kerugian yang diambil Rp1,9 juta, ditambah uang dalam kotak infak Rp2,1sehingga totalnya Rp 4 juta,” ucapnya.
Ia menuturkan, jika kedua pelaku tersebut tergolong nekat karena menggondol kotak infak dua masjid di hari yang sama.
“Mereka melancarkan aksinya sebelum subuh pada hari penangkapan. Kami juga mengamankan empat kotak infak, satu gunting ukuran besar, satu sepeda motor dan uang hasil curian,” ucapnya.
Baca juga: Aksi 2 Maling Kotak Infak Masjid di Kijang Terekam CCTV
Ia menjelaskan, Kepolisian masih mendalami kasus pencurian yang dilakukan kedua tersangka yang masih di bawah umur tersebut dan keduanya ditahan di Polsek Bintan Timur.
“Kami masih mendalami barang kali Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih dari dua masjid,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News