Polsek KKP Batam Tangkap Sindikat Pemalsuan Surat Hasil Tes PCR

Polsek KKP Batam polsek kkp Pemalsuan surat Kapolsek kkp batam Batam Tersangka pemalsuan surat hasil tes PCR. (Foto: Kabarbatam.com)

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengamankan satu orang pelaku sindikat pemalsuan surat hasil tes PCR yang beraksi di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Kapolsek KKP, AKP Budi Hartono mengatakan, pelaku berinisial SR (43) berhasil diringkus jajaran Polsek KKP setelah terbukti melakukan pemalsuan surat hasil tes PCR kepada 4 orang calon penumpang tujuan Singapura.

“Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/1) sekira pukul 14.30 WIB, pada saat korban inisial ESN berasal dari Malang hendak melakukan perjalanan untuk bekerja di Singapura. Selanjutnya, korban diajak untuk menginap di rumah pelaku SR (43),” ujarnya, Jum’at (15/1), dikutip dari Kabarbatam.com.

Lanjutnya, petugas pelabuhan Singapura  melakukan pengecekan surat hasil pemeriksaan PCR korban dan memiliki hasil positif.

“Sesampainya di Singapura, petugas pelabuhan Singapura melakukan pengecekan surat hasil pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto atas nama korban yang didapati hasil Positif,” ungkap Budi Hartono.

Selanjutnya, korban dipulangkan ke Batam melalui Pelabuhan Interansional Batam Center.  Setibanya di Pelabuhan Internasional Batam Centre tim Gugus Tugas Covid 19 melakukan pengecekan di Laboratorium Klinik Gatot Subroto.

Sementara itu, pihak Laboratorium Klinik Gatot Subroto mengatakan bahwa korban tidak ada melakukan pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto. Mengetahui hal itu terjadi, pihak Laboratorium Klinik Gatot Subroto langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek KKP.

AKP Budi Hartono juga mengatakan bahwa pelaku SR (43) sudah menjalankan bisnisnya sejak Desember lalu. Hal itu didapatnya dari WN selaku pembuat surat.

“Dari pengakuan pelaku SR (43) mendapatkan surat hasil pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto berawal dari bulan Desember 2020. Pelaku WN saat ini (DPO) selaku pembuat surat menawarkan jasa pembuatan Surat Kesehatan PCR SWAB palsu,” jelasnya.

Tak hanya itu, pelaku SR (43) memberikan upah sebesar Rp50.000 kepada WN (DPO) untuk membuat surat PCR SWAB palsu dan menjualnya kembali dengan harga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu kepada para calon imigran.

Budi Hartono menyampaikan, sejauh ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan dan Akan terus dikembangkan dengan berkoordinasi dengan JPU hingga tuntas P21.

Dirinya berharap tidak ada lagi pelaku baru lainnya yang berani mencoba melakukan hal yang serupa. Tentunya instansi berwenang untuk mengecek kelengkapan dokumen-dokumen tersebut diharapkan lebih diperketat lagi dan teliti, sehingga hal serupa tidak terulang kembali. (Din)