Polsek Lubuk Baja Ringkus Pelaku Penganiayaan Wanita di Kamar Hotel

Polsek Lubuk Baja Ringkus Pelaku Penganiayaan Wanita di Kamar Hotel
Pelaku saat diringkus polisi. (Foto: istimewa)

BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja ringkus Zulfikri (28), pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di hotel Gloris lantai 2, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku dan korban berinisial U merupakan seorang wanita tinggal di satu kamar hotel yang sama. Saat itu, Selasa (20/09) sekira puku 1.00 WIB, korban hendak masuk ke toilet untuk buang air kecil.

Saat bersamaan, pelaku juga ingin ke toilet, sehingga pelaku maksa masuk. Saat di dalam toilet, pelaku tiba-tiba memukul wajah korban sebanyak dua kali.

“Korban takut, dia pun lari keluar dan mencari pertolongan kepada seorang reseptionis hotel,” kata Budi, Sabtu (24/09).

Budi mengatakan, pihak resepsionis hotel saat itu mengatakan tidak bisa membantu terkait masalah yang sedang korban hadapi, sehingga korban kembali dan masuk ke dalam kamar.

“Terjadi lagi keributan di antara mereka ini. Pelaku tadi mengambil pisau mengancungkannya ke arah kepala dan dada korban,” kata dia.

Hal itu membuat korban semakin ketakutan. Ia pun keluar pergi dari kamar dan langsung ke Polsek Lubuk Baja untuk melaporkan kejadiannya.

Baca juga: Polsek Lubuk Baja Tangkap 3 Pria Pencuri Kabel

Adapun barang bukti yang diamankan polisi terkait kasus ini, yakni satu lembar bukti berobat, satu bilah pisau dapur warna merah muda, foto luka yang dialami korban.

“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan satu tahun,” tutupnya. (*)