Polsek Nongsa Tangkap Penjambret di Pantai Bahagia

Penjambret
Unit Reskrim Polsek Nongsa, Polresta Barelang, berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (35 tahun), sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jl. Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Dok Polsek Nongsa)

BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa, Polresta Barelang, berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (35 tahun), sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jl. Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, menjelaskan bahwa kejadian tersebut pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban berinisial MS, yang saat itu tengah berkendara bersama temannya menuju Pantai Bahagia. Lalu setibanya di pintu masuk pantai, ia melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam.

“Sesampainya di lokasi, pria tersebut mendadak berbalik arah, mendekati korban, dan langsung merampas tas selempang milik korban yang berisi ponsel Realme C35, dompet berisi uang tunai Rp 150.000, KTP, BPJS, serta kartu asuransi,” kata Kompol Alie, Rabu 4 September 2024.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.589.000 dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Nongsa untuk ditindaklanjuti.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Senin 2 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung  bergerak cepat menuju lokasi pelaku yang sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT. CLT, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BP 6398 UO dan satu unit ponsel Realme C35 milik korban,” jelasnya.

Saat diinterogasi, RS mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan penjambretan karena kecanduan judi online, meski ia sudah memiliki pekerjaan, penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan akibat kecanduan tersebut.

Kapolsek Nongsa juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan, baik saat berjalan kaki maupun saat berkendara.

“Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, oleh karena itu, kita harus selalu waspada terhadap diri sendiri dan barang bawaan,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Jambret yang Beraksi di Kawasan Nongsa Batam

Selain itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online yang marak belakangan ini.

“Lebih baik uang yang kita miliki ditabung atau digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News