BATAM – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menangkap MS (33 tahun), seorang perempuan yang diduga merekrut pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
MS ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kamis 5 Desember 2024.
Ia menawarkan pekerjaan di Singapura melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar.
Penangkapan berawal dari laporan warga pada Senin 2 Desember 2024 malam tentang dua wanita yang terlihat kebingungan di Jalan Pattimura, Kelurahan Kabil, Nongsa. Keduanya mengaku berasal dari Palembang dan baru tiba di Batam setelah pekerjaan yang dijanjikan MS di Singapura tidak sesuai. Mereka sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai penjaga kantin, tetapi malah diarahkan bekerja di pasar malam.
Dari penyelidikan diketahui kedua korban diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay, Batam, pada 29 November 2024. MS meminta bayaran awal Rp 2 juta hingga Rp5 juta untuk proses keberangkatan. Selain itu MS menyediakan tempat penampungan sementara di rumahnya.
Petugas kemudian menangkap MS dirumahnya bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17. Dari hasil pemeriksaan MS diketahui telah beberapa kali mengirim PMI secara ilegal, termasuk memberangkatkan 15 orang ke Singapura pada November 2024.
Ia memanfaatkan akun Facebook ‘Tige Saudara’ dan status WhatsApp untuk mengiklankan lowongan kerja.
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, menjelaskan bahwa MS dulunya pernah bekerja di Singapura dan kini menjadi perekrut ilegal. Ia meraup keuntungan Rp500 ribu hingga Rp 1 juta per orang.
“MS dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar,” jelasnya.
Baca juga: BP3MI Kepri Catat 2.440 Penanganan Perlindungan PMI Sepanjang 2024
Untuk itu ia mengimbau masyarakat tidak tergiur lowongan kerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi karena berisiko tinggi. Ia juga mengajak warga melaporkan aktivitas serupa untuk mendukung pemberantasan perdagangan orang sesuai Program 100 Hari Asta Cita Presiden.
“Polsek Nongsa berkomitmen menindak tegas praktik ilegal ini dan melindungi pekerja migran Indonesia,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News