BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap seorang laki-laki berinisial AS (22) karena dugaan tindak pencabulan terhadap anak bawah umur berinisial AR (15).
AS melakukan aksinya di rumah korban pada Minggu 28 September 2035. Tindakan itu dilakukannya ketika orangtua korban sedang berada di luar kota.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris menjelaskan pelaku berupaya melakukan pencabulan dengan memaksa meski korban telah berusaha menolak.
“Karena kejadian itu korban mengalami trauma dan melapor ke polsek,” kata Anwar, Kamis 2 September 2025.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Sagulung melakukan penyelidikan. AS kemudian ditangkap pada Senin 29 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB.
Polisi kemudian membawa AS ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Karena perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku terancam hukuman 15 Tahun penjara,” ujar Anwar.


















