Polsek Tanjungpinang Barat Hentikan Penyidikan Laporan Palsu Korban Jambret Suprihatin

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Ipda Pangeran Pradana. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Barat, Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) akan menghentikan penyidikan laporan palsu korban jambret yang dilakukan Suprihatin (34).

Untuk diketahui, sebelumnya Suprihatin mengaku dirinya menjadi korban jambret terjadi di kawasan Kampung Kolam, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jumat 04 Oktober 2024 malam.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Zubaeidah melalui Kanit Reskrim Tanjungpinang Barat, Ipda Pangeran Pradana mengatakan, proses penyelidikan laporan palsu terkait dugaan jambret ternyata kejadian palsu. Karena diakui langsung oleh korban sehingga proses penyidikannya akan segera dihentikan.

“Nanti kita akan lakukan gelar perkara terlebih dahulu,” kata Ipda Pangeran Pradana di Kota Tanjungpinang, Selasa 29 Oktober 2024.

Alasan dihentikan kasus laporan palsu itu, kata Pengeran, bersangkutan mengakui penyeselannya dan menyatakan permintaan maafnya. Baik dilakukan Suprihatin secara tulisan maupun lisan.

Selain itu, lanjut Pangeran, yang bersangkutan telah meminta permohonan maaf kepada pihak kepolisian atas perbuatanya. Ditambah lagi, bersangkutan memiliki dua orang anak yang masih kecil.

“Kalau diproses, Suprihatin tidak menyelesaikan masalah hutang-hutang dia (Suprihatin),” terang dia.

Atas kejadian tersebut, dia mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang untuk tidak membuat laporan palsu. Karena akan merugikan diri sendiri.

“Jangan buat laporan palsu ke polisi,” sebut Pangeran.

Sebelumnya, Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Zubaeidah pernah menyampaikan, pihaknya akan menjerat Suprihatin dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1,4 bulan.

“Barang siapa yang mengadu dan melaporkan tindak pidana, padahal dirinya tidak melakukan, maka hukuman pidananya satu tahun empat bulan,” ungkap AKP Zubaeidah.

Suprihatin sempat bikin heboh, karena mengaku jadi korban jambret di kawasan Kampung Kolam, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Ternyata, dirinya hanya berpura-pura karena terlilit utang.

Hal itu terungkap saat wanita itu diperiksa polisi di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.