Polsek Tanjungpinang Timur Hentikan Kasus Kematian Terduga Pencuri, Ini Alasannya

AKP Rifi
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur menghentikan kasus kematian terduga pencuri berinisial PW. Pelaku diketahui tewas usai mendapat luka tusukan oleh pemilik toko Jaya Perkasa, MG, di Jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi mengatakan, penghentian kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik. “Diputuskan bahwa kasusnya akan dihentikan,” katanya, Jumat (24/11).

Ia menerangkan alasan penghentian kasusnya, karena menurut Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri terpaksa, sehingga tidak dapat dipidana.

Pasalnya, saat kejadian terduga pencuri dan pemilik toko bertemu di tangga lantai satu. Saat itu terduga pencuri langsung terjadi penusukan.

“Di tangga ini berjumpa, PW langsung naik menerobos MG, di situ terjadi penusukan, karena adanya desakan dari PW,” ujarnya.

Baca juga: Berniat Mencuri, Pelaku Malah Tewas Ditusuk Pemilik Swalayan di Tanjungpinang

Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Kotak Infak Peduli Palestina di Karimun

Selain mengehentikan kasus kematian PW, polisi juga menghentikan kasus pencurian dan pemberatannya.
“Kasus curat dihentikan demi hukum karena pelaku sudah meninggal dunia,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News