TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan seorang pria berinisial DN (33 tahun) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah Senggarang, Kota Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengungkapkan bahwa DN yang berprofesi sebagai penjual telur di sebuah sekolah diduga melakukan aksinya dengan modus merayu dan meraba korban.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut demi mendapatkan kepuasan pribadi,” ujar AKP Sugiono, Jumat 28 Februari 2025.
Ia menambahkan, aksi DN menyasar beberapa anak laki-laki Sekolah Dasar (SD) dan telah berlangsung sejak Desember 2024.
“Korban yang diketahui hingga saat ini berusia rata-rata belasan tahun. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Dugaan pencabulan ini terungkap setelah warga melaporkan informasi kepada Bhabinkamtibmas saat kegiatan sosialisasi.
“Saat sosialisasi berlangsung, ada warga yang melaporkan dugaan kejadian ini kepada anggota kami. Setelah menerima informasi tersebut, kami segera bergerak dan mengamankan pelaku,” tambahnya.
Baca juga: Polsek Tanjungpinang Timur Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 7 Motor Curian Diamankan
Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News