KARIMUN – Polsek Tebing menangkap dua kawanan pelaku pencurian kabel milik PT Pelindo (Persero) di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Nael (31) warga Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Meral, dan Unyil (39) warga Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing.
Aksi pencurian dilakukan keduanya di kawasan pesisir Pantai Tanjung Sebatak, Kelurahan Tebing, Kabupaten Karimun, Jumat 12 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir mengatakan, kedua pelaku membagi rata hasil pencurian kabel tersbut. Sementara PT Pelindo mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
“Aksi pertamanya, kedua pelaku berhasil mengambil sejumlah kabel dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata,” kata AKP Binsar Samosir, Kamis 19 Desember 2024.
Setelah berhasil, lanjut Binsar, pelaku bernama Nael kembali ke lokasi sendirian, Jumat 13 Desember 2024 untuk mengambil sisa kabel yang sebelumnya telah dipotong.
Namun Nael dipergoki pekerja PT Pelindo. Ia pun langsung diringkus dan diserahkan ke Mapolsek Tebing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari penangkapan Nael, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua yaitu Unyil,” sambung Binsar.
Dia juga menjelaskan, untuk mencuri kabel tersebut kedua pelaku masuk ke area pesisir pantai yang tidak berpagar. Kemudian pelaku memotong kabel dan mengupasnya di lokasi. Selanjutnya, kabel-kabel tersebut diangkut menggunakan sepeda motor, untuk dijual ke tempat penampungan besi tua.
“Akibat pencurian ini, PT Pelindo mengalami kerugian mencapai Rp50 juta,” ungkap Binsar.