Polsek Tebing Ungkap Curanmor dari Postingan Facebook 

Polsek Tebing
Polsek Tebing menangkap dua pelaku curanmor usai posting di Facebook. (Foto: Ist)

KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Selasa (28/03). Kedua pelaku diketahui berinisial MF (18) dan Z (17).

Keduanya diamankan polisi di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Karimun.

Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri adanya postingan sepeda motor yang dijual di grup jual beli Facebook.

Berawal dari korban bernama T Azmi (36) kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi BP 4953 BE di parkiran Masjid Al-Falah, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Minggu (26/03) subuh.

“Korban menjalankan ibadah salat subuh di Masjid Al-Falah. Selesai salat sepeda motor korban sudah tidak ada atau hilang,” kata Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz, Rabu (29/03).

Korban sempat mencari di sekitaran masjid, namun sepeda motornya tetap tidak ditemukan. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Tebing.

Saat melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tebing menemukan adanya postingan penjualan sepeda motor yang mirip dengan kendaraan T Azmi di grup Forum Jual Beli (FJB) Facebook.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan sepeda motor tersebut di depan sebuah rumah di kawasan Parit Lapis, Sei Raya, Kecamatan Meral.

“Kanit reskrim mengkonfirmasi kepada korban dan korban membenarkan sepeda motor tersebut miliknya, dengan ciri-ciri ada kaca yang pecah di bagian lampu depan,” ujar Djaiz.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tebing mengamankan seorang pemuda yang berinisial MF yang tinggal di rumah tersebut.

Baca juga: Polres Karimun Tangkap Pria Asal Batam saat Jual Chip Higgs Domino

Dari hasil interogasi, MF mengaku pencurian sepeda motor Jupiter dengan pelaku lain berinisial Z. Polisi kemudian mengamankan Z di rumahnya yang juga berada di Sungai Pasir Meral.

Kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku telah ditahan di Mapolsek Tebing. Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” tambah AKP M Jaiz. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News