Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti memberikan apresiasi posko keprihatinan upah di Taman Aspirasi itu. Ia hanya miminta kepada buruh agar tidak melakukan aksi mogok kerja.
“Kalau itu tidak masalah, terpenting yang sampai mogok kerja. Karena mogok kerja ada aturannya,” kata dia.
Ia menambahkan, posko yang dibangun merupakan bentuk penyampaian aspirasi para buruh. “Itu bagian dari menyampaikan aspirasi. Sah-sah saja,” kata Rudi.
Terkait kenaikan upah, Rudi mengatakan Pemko Batam saat ini tidak dapat berbuat apa-apa. Sebab, penetapan UMK sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kepri.
Ia meminta para buruh agar menunggu keputusan yang sedang berjalan. “Kita tidak ada campur tangan lagi. Sudah kita limpahkan ke pemerintah provindi dan sekarang sedang berproses di Mahakamag Agung,” katanya. (*)